Normaadalah pedoman atau aturan yang menyatakan bagaimana individu seharusnya bertindak dalam suatu situasi di tengah masyarakat. 4. Utrecht. Norma merupakan segala himpunan petunjuk hidup yang digunakan untuk mengatur tata tertib dalam masyarakat. Petunjuk itu juga dipakai dalam mengatur kehidupan bangsa, dan harus ditaati oleh masyarakat. Sebagainegara hukum, Indonesia bukan sekadar tunduk pada kaidah hukum, melainkan termasuk pula nilai-nilai etik (moral) yang terkandung dalam hukum atau sebagai peradaban yang hidup dalam masyarakat. Bahkan dalam berbagai ketentuan perundang-undangan, etika menjadi bagian penting dalam penyusunan struktur kaidah hukum. Kaidahhukum, bertujuan untuk mencapai kedamaian dalam pergaulan hidup antar manusia. Kaidah ini adalah peraturan-peraturan yang timbul dari norma hukum, dibuat oleh penguasa negara. Isinya mengikat setiap orang dan pelaksanaannya dapat dipertahankan dengan segala paksaan oleh alat-alat negara misalnya Dilarang mengambil milik orang lain tanpa Normaagama merupakan peraturan hidup yang harus diterima manusia sebagai perintah-perintah larangan-larangan dan ajaran-ajaran yang berasal dari Tuhan. Norma ini bersifat dogmatis, artinya tidak boleh dikurangi dan tidak boleh ditambah. Maka, setiap orang dituntut untuk menjalankan norma sesuai dengan agama atau kepercayaannya masing-masing. Dalamsistem hukum Islam ada lima macam kaidah atau norma hukum yang dirangkum dalam istilah al-ahkam al-khamsah. Kelima kaidah itu adalah. (1) Fard (kewajiban) (2) sunnat (anjuran) (3) ja'iz atau mubah ibahah (kebolehan ) (4) makruh (celaan) (5) haram (larangan). Demikianlah dalam garis-garis besarnya telah dibandingkan ketiga system hukum sebagaiaturan atau ketentuan yang mengikat semua atau sebagaian warga masyarakat; aturan yang baku, ukuran untuk menentukan sesuatu.56Sedangkan kata "kaidah" dalam kamus berarti perumusan asas-asas yang menjadi hukum; aturan tertentu; patokan; dalil57. Ditinjau dari segi etimologi, kata "norma" berasal dari bahasa Latin SumberHukum Materiil yang menentukan isi suatu peraturan atau kaidah hukum yang mengikat setiap orang. Yang memiliki kaitan erat dengan keyakinan atau perasaan dari tiap individu maupun pendapat umum yang dapat menentukan isi sebuah hukum. Faktor kemasyarakatan adalah hal-hal yang benar-benar hidup dalam masyarakat dan tunduk pada aturan 4 Membantu mencapai tujuan bersama masyarakat. Kaidah / Norma Hukum Kaidah hukum adalah peraturan yang dibuat atau yang dipositifkan secara resmi oleh penguasa masyarakat atau penguasa negara, mengikat setiap orang dan berlakunya dapat dipaksakan oleh aparat masyarakat atau aparat negara, sehingga berlakunya kaidah hukum dapat dipertahankan. vFTK.