Perlawananpihak ketiga terhadap sita jaminan, yaitu sita conservatoir dan sita revindicatoir, tidak diatur baik dalam HIR, RBg atau R V, namun dalam praktek menurut yurisprudensi, perlawanan yang diajukan oleh pihak ketiga se laku pemilik barang yang disita dapat diterima, juga dalam hal sita conservatoir ini belum di syahkan. Aneh memang, jika masih ada Hakim yang memutus perkara menolak melakukan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap aset perusahaan BUMN. Sebab, aturan hukumnya sudah jelas. Cuma, sayangnya, masih ada saja hakim yang menafsirkan berbeda. Alhasil, tidak ada kepastian hukum, bahkan hukum menjadi semakin tidak jelas. Hukumjaminan merupakan peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara debitur dengan kreditur terkait penjaminan benda-benda milik debitur sebagai jaminan. Sebagaimana diatur dalam Pasal 1131 KUH Perdata yang berbunyi: Segala barang-barang bergerak dan tak bergerak milik debitur, baik yang sudah ada maupun yang akan ada, menjadi jaminan SitaRevindicatoir, jaminan yang disita hanya terhadap barang-barang bergerak milik penggugat yang berada di tangan tergugat. Sita Marital Beslag, yang disita barang-barang bergerak maupun tidak bergerak milik suami istri yang merupakan harta bersama yang didapat selama dalam perkawinan. Sita Jaminan terhadap barang milik tergugat a Menjamin Gugatan, bila menang dalam putusan tidak hanya di atas kertas. a. Si Penyewa Ruko yang disita dengan upaya hukum Derden Verzet; b. Hanya pada waktu permulaan sidang pertama diajukan. d. Ada pihak Penggugat dan ada pihak Tergugat; c. Tekanan Masyarakat dan Politis; a. Menambah permintaan penambahan Majelis Hakim; b. Akta Perdamaian sitaeksekusi, yang mengandung arti sita yang ditetapkan dan dilaksanakan setelah suatu perkara mempunyai putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap. Dalam sita eksekusi harus dilakukan dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut : 1. mendahulukan penyitaan barang bergerak. 2. Selanjutnyasita marital dikenal dalam hukum acara perdata barat, diatur dalam pasal 823-823j Rv. Sita marital diajukan oleh istri terhadap barang- barang milik suami baik bergerak maupun tidak bergerak, sebagai jaminan untuk memperoleh bagiannya dalam hal adanya perceraian agar barang barang tersebut selama proses berlangsung tidak dihilangkan oleh suami. Yangditunjuk oleh UUPA sesuai dengan Pasal 16 ayat (1) huruf a, b, c sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) UUPA (Pasal 4 ayat (1) UUHT) yaitu Hak Milik (Pasal 25), Hak Guna Usaha (Pasal 33) dan Hak Guna Bangunan (Pasal 39). Yang ditunjuk oleh UURS (Pasal 27 UUHT jo. Pasal 12 dan 13 UURS). Rumah Susun yang berdiri di atas tanah Hak Tidakdiperbolehkan untuk menyerahkan barang tersebut kepada Lurah atau kepada Penggugat, atau bahkan membawa barang tersebut ke gedung Pengadilan Negeri. Terdapat dua jenis sita jaminan, yaitu sita conservatoir (terhadap milik tergugat) dan sita revindicatoir (terhadap milik penggugat), sebagaimana dijelaskan dalam pasal 227 dan 226 HIR. Hakimpidana tidak dapat mengeluarkan perintah sita jaminan untuk perkara Perdagangan Orang. C. Rumusan Hukum Kamar Agama 1. Itsbat nikah masal yang dilaksanakan di dalam negeri dengan dana Pemerintah Daerah maupun yang dilaksanakan di luar negeri dapat dilaksanakan, akan tetapi harus memperhatikan syarat-syarat syar'i yang Eku9.